
MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong, HM Fikri, SE, MAP meresmikan taman bermain atau play ground ‘’Khalifah’’, pukul 09.30 WIB, Jumat, 9 Januari 2026.
Peresmian play gound ditandai dengan pemotongan pita dilakukan Bunda PAUD, Ny Intan Larasita didampingi bupati, Kadis PUPR, Hari Eko Purnomo, ST dan Kadis Dikbud, Zakaria Effendi, SPd, MPd. Serta diikuti puluhan murid TK dari TK Kemala Bhayangkari, TK Al Fatih dan TK Cahaya Bunda Curup.
‘’Pembangunan taman bermain Khalifah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam menciptakan ruang publikyang ramah anak, aman, edukatif dan menyenangkan,’’ kata bupati.
Anak-anak lanjut bupati, merupakan generasi penerus bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin dimasa depan atau sebagai khalifah di muka bumi. Melalui taman bermain ini anak-anak diharapkan tidak hanya mendapatkan tempat untuk bermain tetapi jga ruang terbuka untuk belajar bersosialisasi. Serta mengembang
Kreativitas, menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan sekaligus membentuk karakter yang sehat secara fisik, mental dan social.
‘’Pemberian nama ‘Taman Khalifah’ mengandung makna yang sangat dalam, bahwa setiap anak memiliki potensi besar, tanggung jawab, serta peran penting dalam menjaga dan membangun kehidupan yang lebih baik dimasa mendatang. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat untuk menyediakan lingkungan aman, edukatif dan menyenangkan yang dapat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,’’ ujar bupati.
Selain itu, bupati mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga, merawat dan memanfaatkan taman bermain. Sehingga keberadaan taman bermain dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan. Setelah itu bupati Bersama bunda PAUD melepas kelinci di area khusus kelinci.
Taman bermain dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB – 17.30 WIB. Namun, pengunjung taman bermain Khalifah wajib mematuhi tata tertib kunjungan. Pertama, pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman di area bermain. Kedua, wajib menggunakan kaus kaki ketika bermain di area rumput. Ketiga, wajib menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Keempat, pengunjung dilarang berjualan apapun di dalam dan diluar taman bermain. Kelima pengunjung dilarang merokok di area bermain. Keenam, pengunjung wajib masuk melalui pintu utama. Ketujuh, orang tua wajib menjaga dan memantau anak-anak selama bermain. (Rahman)


No responses yet